
Sumutpost.com/Simalungun – PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Namun, sepertinya Perpres tersebut diabaikan oleh SPBU 14.221.245 yang berlokasi di Jalan Lintas Tanah Jawa – BP Mandoge, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang melakukan pengutipan uang pengisian BBM Bersubsidi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal itu terungkap dari salah seorang petani warga Kecamatan Tanah Jawa, sebut saja Intan (Nama Samaran) yang membenarkan adanya pengutipan tersebut, serta mengungkapkan keberatan atas kejadian yang menimpa nya tersebut.
Kepada wartawan, Intan menjelaskan keperluannya membeli BBM dengan menggunakan jerigen untuk penggunaan traktor sebagai mesin bajak sawah.
“Biasanya saya beli minyak untuk traktor bajak sawah menggunakan jerigen, itu pun 3 hari sekali, itu pun 1 atau 2 jerigen aja. Memang sistem pihak SPBU di Tanah Jawa ini mengurangi volume isi minyak yang kita beli, atau membayar 5 ribu setiap jerigen. Kalau tidak kita kasih, petugas pengisiannya mengurangi jumlah literannya,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).
Hal serupa juga diungkapkan seorang ibu rumah tangga berinisial PJT yang menjual BBM eceran. Dia mengatakan jika pengutipan yang dilakukan SPBU 14.221.245 tersebut sangat membebankan bagi para pelaku usaha UMKM di Kecamatan Tanah Jawa dan Hatonduhan.
“Memang benar kami dikutip 5 ribu untuk satu jerigen pertalite dan 10 ribu untuk pengisian jenis Solar. Bahkan, sering saya jumpa di SPBU itu orang dari Siantar datang membeli BBM bawa jerigen,” katanya.
Parahnya lagi, lanjutnya. kalau datang Marga Sidabalok (istilah Batak) membeli BBM ke SPBU, kami terpaksa antri nunggu sampai dia selesai mengisi 40 jerigen atau sekitar 1200 liter BBM bersubsidi untuk dibawa ke Hatonduhan.
Warga berharap penjualan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi mereka ada di kutip uang sogok dan pilih kasih penyalurannya terhadap pelanggan yang sama-sama membeli dengan menggunakan jerigen.
“Harapan kami kedepan, jangan lah pungutan 5 rb sampai 10 rb per jerigen itu di berlakukan untuk membeli BBM bersubsidi , dan mohon agar Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan para APH segera bertindak meniadakan praktek pungli di SPBU 14.221.245 Tanah Jawa ini,” Harap tokoh masyarakat Pahala Sihombing yang merupakan ketua LSM LP4 Lembaga pemerhati penyelenggara dan pelayanan publik.
Sementara, pengawas pelaksana serta penanggung jawab SPBU 14.221.245 Tanah Jawa, H Samosir hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal tersebut. (adm).
Eksplorasi konten lain dari Sumutpost.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
More Stories
Akibat Judi Tembak Ikan Milik Dedi Situmorang, Gelar Polda Sumut Terbaik se-Indonesia Tercoreng.
Gelar Polda Semut Terbaik se-Indonesia Tercoreng Akibat Aktivita Judi Togel Milik Kentung Di Langkat.
Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Dinilai Gagal Cegah Peredaran Narkoba,Menteri Imipas Diminta Copot Jabatan